Pages

Rabu, 04 November 2015

PEMBANDANHUKUMAN BUMDESA SEBAGAI STRATEGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA

Oleh : ARIF INDRA SETYADI
(Ketua Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD Kecamatan Kedungbanteng)

        I.       Latar belakang
Pembangunan (development), dapat di pahami dari berbagai perspektif, namun demikian tujuan dari pembangunan bermuara pada kesejahteraan sosial. Pembangunan memiliki pemahaman yang meliputi kepentingan umum.
Pengertian Pembangunan menurut  Rogers adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka.[1]
Pembangunan membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, tergantung pada kesempatan yang diperoleh masyarakat dalam berpartisipasi aktif atau bahkan turut serta dalam pengambilan kebijaksanaan rencana pembangunan tersebut. Luasnya peran aktif masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, sangat tergantung pada kehendak politik (political will) dari penguasa atau Negara dalam menentukan kebijaksanaan publik atau kebijaksanaan politik dan pandangan politik yang digunakan.

BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??

UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).

Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya  meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta dalam memilih isu kemasyarakatan.

 

Blogger news