Pages

Selasa, 12 September 2017

BUMDESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK


BUM DESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
Kajian Perspektif Hukum Perusahaan dan Perdata
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD “SEMADYA” Kecamatan Kedungbanteng-Kabupaten Banyumas)

Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya  dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, demikian diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bum Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan kelembagaan Ekonomi Desa yang berperan sebagai satu-satunya kelembagaan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa, demikian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kamis, 07 September 2017

BUM DESA BERSAMA SEBAGAI ALTERNATIF TRANSFORMASI UPK-PNPM-MPd

Dana desa yang merupakan amanah masyarakat desa benar-benar harus dimanfaatkan untuk mencapai kemandirian masyarakat Desa. Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan dan/atau pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan dengan melakukan Kerjasama Antar Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai dasar hukum dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa melalui forum Musyawarah Antar Desa.








Rabu, 04 November 2015

PEMBANDANHUKUMAN BUMDESA SEBAGAI STRATEGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA

Oleh : ARIF INDRA SETYADI
(Ketua Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD Kecamatan Kedungbanteng)

        I.       Latar belakang
Pembangunan (development), dapat di pahami dari berbagai perspektif, namun demikian tujuan dari pembangunan bermuara pada kesejahteraan sosial. Pembangunan memiliki pemahaman yang meliputi kepentingan umum.
Pengertian Pembangunan menurut  Rogers adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka.[1]
Pembangunan membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, tergantung pada kesempatan yang diperoleh masyarakat dalam berpartisipasi aktif atau bahkan turut serta dalam pengambilan kebijaksanaan rencana pembangunan tersebut. Luasnya peran aktif masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, sangat tergantung pada kehendak politik (political will) dari penguasa atau Negara dalam menentukan kebijaksanaan publik atau kebijaksanaan politik dan pandangan politik yang digunakan.

BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??

UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).

Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya  meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta dalam memilih isu kemasyarakatan.

Kamis, 13 Agustus 2015

PROFIL PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


COMPANY PROFILE
Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS

        I.       Sejarah Pendirian
BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas, merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) – Mandiri Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kedungbanteng.  Restrukturisai ini, sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap keberlanjutannya (sustainable) Program Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKDES) Nomor 1 tahun  2015 tentang Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh 14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.

 

Blogger news