Pages

Selasa, 12 September 2017

BUMDESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK


BUM DESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
Kajian Perspektif Hukum Perusahaan dan Perdata
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD “SEMADYA” Kecamatan Kedungbanteng-Kabupaten Banyumas)

Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya  dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, demikian diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bum Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan kelembagaan Ekonomi Desa yang berperan sebagai satu-satunya kelembagaan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa, demikian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kamis, 07 September 2017

BUM DESA BERSAMA SEBAGAI ALTERNATIF TRANSFORMASI UPK-PNPM-MPd

Dana desa yang merupakan amanah masyarakat desa benar-benar harus dimanfaatkan untuk mencapai kemandirian masyarakat Desa. Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan dan/atau pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan dengan melakukan Kerjasama Antar Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai dasar hukum dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa melalui forum Musyawarah Antar Desa.








 

Blogger news